NyaringIndonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Debat Calon Presiden (Capres) di Kantor KPU pada Selasa 12 Desembar 2023 pukul 19.00 WIB. Sementara untuk tema debat pertama, para Capres akan membahas isu-isu terkait Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada umumnya, debat capres ini juga diikuti oleh para Calon Legislatif (Caleg) yang mengadakan Nonton Bareng (nobar) di beberapa tempat seperti lapangan atau kedai kopi. Namun, ada kekhawatiran terkait praktek pemberian uang oleh beberapa caleg selama nobar, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menyatakan keinginan agar caleg atau partai politik yang mengadakan nobar debat Capres tidak melakukan praktek pemberian uang.
“Nanti malam kan ada debat capres, saya minta jangan ada pembagian uang oleh para parpol dan caleg,” ujar Kahpiana, Selasa, 12 Desember 2023.
Kahpiana menegaskan bahwa pembagian uang atau barang konsumtif seperti minyak goreng, beras, atau sembako sangat dilarang, kecuali untuk barang-barang yang tidak bersifat konsumtif.
“Kalau misalkan ada doorprize dan pembagian barang lain yang sifatnya tidak konsumtif seperti sepeda, kompor gas, dan lainnya itu boleh,” katanya.
Menurut Kahpiana, praktek pembagian uang atau barang konsumtif melanggar aturan pemilu dan dapat berkonsekuensi hukum. Bawaslu akan terus memantau dan berkeliling ke beberapa tempat yang mungkin mengadakan nobar debat capres. “Kami akan berkeliling memantau beberapa tempat yang kemungkinan akan menggelar nobar,” ungkapnya.
Selain itu, Kahpiana mengingatkan agar para caleg atau partai politik yang mengadakan nobar memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
“Mari berikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat ini, penting sebagai bagian dari memberikan pencerahan dan pendidikan politik untuk masyarakat,” tutupnya.