Mantan Bupati Purwakarta dan Pejabat Dihadirkan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi BTT

Mantan Bupati Purwakarta
Mantan Bupati Purwakarta dan Pejabat Dihadirkan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi BTT

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, bersama dengan sejumlah pejabat di Kabupaten Purwakarta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) untuk karyawan yang di-PHK selama pandemi Covid-19 tahun 2020.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam persidangan, Anne hadir sebagai saksi bersama dengan Iyus Permana (mantan Sekda Purwakarta), Dani (Kabag Hukum Purwakarta), Arif Rahman (Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta), dan Dedeh Kurniasih (Direktur Perumda BPR).

Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yaitu mantan Kadisnaker Purwakarta, mantan Kepala Dinas Sosial Purwakarta, dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Para saksi diberikan pertanyaan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait alur pemberian bantuan kepada karyawan PHK selama pandemi, yang bersumber dari dana BTT.

“Siapa pemrakasanya (bantuan),” tanya Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/1/2024).

“Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI,” ujar Iyus.

Anne Ratna Mustika menjelaskan bahwa tugasnya saat itu adalah menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

“Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Anne.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat, dan setelah menerima usulan tersebut, dilakukan rapat dengan jajaran pemerintahan untuk memastikan realisasi bantuan.

Anne menyatakan bahwa pencairan dan teknis pelaksanaannya menjadi ranah teknis, dan dirinya tidak terlibat secara langsung.

Anne juga mengklarifikasi bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 terkait pencegahan, penyebaran, dan penanganan Covid-19.

Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Berita Utama