JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sehari sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penangkapan ini memunculkan protes dari elite Partai Nasdem karena pemeriksaan terhadap Syahrul semestinya dijadwalkan pada hari Jumat (13/10/2023). Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul pada Rabu (11/10/2023), namun Syahrul meminta penundaan untuk menengok orangtuanya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Meskipun Syahrul menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, KPK menangkapnya di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” kata Syahrul dalam keterangan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Kamis (12/10/2023) sore.
KPK menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena adanya dugaan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Protes dari Partai Nasdem menyatakan bahwa penangkapan itu dilakukan secara terburu-buru tanpa alasan yang kuat. Partai Nasdem juga menyoroti dugaan keterlibatan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus ini dan mendesak Polri untuk menyelidikinya.
Dalam kasus yang melibatkan Syahrul, dua anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK menyebut bahwa mereka diduga menikmati uang senilai Rp 13,9 miliar dari sejumlah aparatur sipil negara di Kementan.
Syahrul sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan untuk digelar pada Senin, 30 Oktober 2023. Proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut, sementara KPK dan Polri mengambil langkah-langkah untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.