JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan alasan dibuatnya pembatasan pembelian beras kategori premium sebanyak 10 kg per hari per konsumen.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik oplosan beras yang dilakukan oleh beberapa oknum. Dengan pembatasan ini, masyarakat hanya bisa membeli dua kemasan beras premium berisi 5 kg per harinya.
Zulhas mengungkapkan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menghindari pembelian besar-besaran beras premium yang kemudian dapat dioplos dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Beberapa oknum yang tidak patuh terhadap aturan harga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dengan mencampur beras premium dengan beras medium atau lainnya.
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa beras premium yang tersedia di pasaran memiliki kualitas yang baik dengan harga yang terjangkau.
Pembatasan pembelian ini juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok beras yang dikelola oleh pemerintah agar tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat.
“Belinya banyak dibongkar lagi, dicampur, harganya mahal. Oleh karena itu, dibuat kebijakan (bisa) beli dua (kemasan beras). Kalau gitu dia kan nggak seberapa, (oplos beras) nggak akan terjadi. Tapi kalau dia bisa borong banyak, bisa borong 10 ton (beras), bisa dioplos sama beras medium lainnya,” jelas Menteri Perdagangan.
Pembatasan pembelian beras premium ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras dan melindungi konsumen dari praktik oplosan yang dapat merugikan masyarakat.
Kebijakan ini juga membantu memastikan kualitas dan ketersediaan beras premium yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.