BATUJAJAR, NyaringIndonesia.com – Pelaku penganiayaan terhadap Ajeng Fitri H dan Keysha thalia Salsabila warga Blok Warung Pulus RT 01 RW 14 Desa Batujajar, Barat Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, yang terjadi pada Rabu 04 Mei 2022, kini sudah ditangkap jajaran Polsek Batujajar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaku Aep Sudrajat (47) warga Buah Batu ditangkap jajaran Polsek Batujajar pada Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib. Sesuai tindak pidananya pelaku di sangkakan pasal 351 KUHP Pidana tekait penganiayaan yang ancaman hukumannya bisa maksimum 5 tahun penjara.
Menurut keterangan Kepala Polisi Sektor (Polsek) Batujajar, Kompol Nana Supriatna S.H., M.Si, pelaku melakukan tindakannya pada Rabu 04 Mei 2022 sekira pukul 18.35 Wib. Awalnya pelaku datang ke rumah korban Sdri Ajeng (Mantan Istrinya) untuk menjemput putrinya yang bernama Keysha thalia Salsabila.
Namun, diluar dugaan terjadi cekco mulut karena korban ingin mengantarkan putrinya pada esok hari, tapi si pelaku keukeuh inginnya pada saat itu juga anaknya bisa dibawa pulang ke Bandung.
” Setelah cekco terjadilah pertengkaran. Pelaku saat itu mengambil pisau yang ada di dapur, lalu pelaku menusukan pisau tersebut ke arah korban, namun korban sempat menangkis mengunakan tangan kanan sehingga telapak tangan kanan korban terluka terkena pisau dapur,” terang Nana, saat di temui dikantornya, Kamis (12/04/22).
BACA JUGA:Â Polres Purwakarta Bongkar Praktik Prostitusi Online, Dua Pria Terduga Mucikari Tertangkap
Kerena tidak puas, lanjut Nana, pelaku lalu mengambil teflon warna merah lalu di pukulkan ke arah korban tapi korban menangkis menggunakan tangan kiri sehingga luka memar pada punggung tangan kiri.
Disaat kejadian, masih kata Nana, putri korban yang ada di dekatnya merekam video kejadian tersebut menggunakan hand phone (hp) pelaku. Karena pelaku melihat anaknya merekam, pelaku lalu ingin merampas hp yang dipegang anaknya. Anaknya yang merasa ketakutan lalu lari ke arah kamar mandi, pelaku yang berusaha merampas hp sampai mendobrak pintu kamar mandi sampai rusak sehingga berakibat putri korban mengalami luka goresan kaca pada lengan kanan.
” Pelaku Setelah itu, kemudian membuang pisau dapur ke arah halaman rumah tetangga dan selanjutnya melarikan diri menggunakan sepeda motor metic Yamaha Seon,” ungkapnya.
Pihaknya, setelah mendapat laporan lalu mendatangi TKP untuk mendapatkan Informasi dari saksi saksi di sekitaran TKP sebagai barang bukti. Membawa korban Ke Rumah Sakit Untuk di visum, Membuat LP, Melengkapi Mindik, Lidik dan penangkapan.
BACA JUGA:Â Ibu dan Anak Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tangkap Polsek Medan Helvetia
” Petugas kami yang datang ke TKP, yakni Kanit Reskrim dan anggotanya,” jelasnya.
Nana menyebut, pihaknya mendapat keterangan dari saksi Ismawati dan Kurnia. Adapun Barang Bukti (BB) yang digunakan pelaku yaitu satu buah pisau dapur setenlis Pergagang Warna Hitam, satu buah Teflon warna Merah Ati merek Happy Call, dan pecahan Kaca serta Pintu Tolilet.
Atas kejadian tersebut, ia berharap tidak terjadi kembali di wilayah hukumnya. Untuk itu, kejadian ini bisa dijadikan pembelajaran. Jika ada masalah dikeluarga apalagi hal yang sepele hendaknya di bicarakan baik-baik dengan kepala dingin dan hati yang bersih.