Perumahan ARHASS VILLA

Pengusaha Rental Harus Rinci Jelaskan Jika Terkena Tilang

NyaringIndonesia.com – Banyak warga saat saat mudik membawa kendaraan sendiri, baik kendaraan pribadi, sewa ataupun rental mobil.

Tapi jika sewa, kemudian saat mudik kena e-tilang di jalan tol, siapa yang nanggung?

Serta bagaimana cara pengurusannya?

Sebab, tilang elektronik di jalan tol ini berlaku sejak 1 April 2022.

Menanggapi ini, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya beri penjelasan.

BACA JUGA: Indonesia Bakal Punya Distrik Otomotif Besar

Menurutnya, si penyewa harus mengetahui dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

“Untuk itu, perlu ada kesepakatan antara si pemilik rental dan si penyewa,” jelas Made, (6/4/22).

“Contoh kecil saja, jika ada anak kecil berkendara menggunakan motor lalu alami kecelakaan, siapa yang harus disalahkan? Tentu orang tuanya kan,” ungkapnya.

Sebab, surat pemberitahuan yang dikirimkan kepolisian butuh waktu beberapa hari untuk sampai ke tangan pemilik kendaraan.

BACA JUGA: 9 Tips Usaha Bengkel Motor

Dikhawatirkan penyewa sudah mengembalikan mobil sebelum surat tilang sampai ke tangan pemilik kendaraan

Ia juga mengimbau para pengusaha rental dalam menyewakan kendaraan harus ada perjanjian jelas jika (penyewa) terkena tilang.

Penyewa harus menyelesaikan kewajibannya.

 

Berita Utama

Scroll to Top