Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Satu Bulan, Suami dan Rekan Pelaku Tak Dapat Remisi

Putri Candrawathi yang mendapat remisi satu bulan tengah diperiksa petugas

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapatkan remisi Natal selama satu bulan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Putri sebelumnya divonis hukuman 10 tahun penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Pondok Bambu. Selain Putri, mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, juga mendapat remisi satu bulan.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Edward Pagar Alam, menyatakan bahwa Putri dan Juliari Batubara memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013.

Persyaratan tersebut mencakup berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama lebih dari 6 bulan.

“Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan,” kata Edward, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Kalapas II-A Tangerang, Yekti Apriyanti, menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah memenuhi syarat-syarat tersebut dan berkelakuan baik selama masa pidana. Namun, suami Putri, Ferdy Sambo, yang merupakan pelaku utama dalam pembunuhan tersebut, bersama dengan rekannya Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf, tidak mendapatkan remisi.

Ferdy Sambo dan Ricky Rizal tidak memenuhi syarat remisi, sedangkan Kuat Ma’ruf tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.

Kontroversi seputar remisi Natal ini mencerminkan kompleksitas penilaian terhadap perilaku narapidana dan berbagai pertimbangan yang diterapkan oleh sistem peradilan pidana di Indonesia.

Berita Utama