Perumahan ARHASS VILLA

Regulasi Pengelolaan Wiskul Masih Jadi Perdebatan

Audiensi UMKM
Para Pelaku UMKM SAAt Beraudiensi
Purwakarta, NyaringIndonesia.com – Dalam sebuah audensi yang berlangsung pada Rabu, 20 September 2023, Komunitas Bela Purwakarta berdialog dengan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk membahas pengelolaan Wisata Kuliner (Wiskul) yang unik dan identik dengan daerah ini.

Makanan khas seperti sate maranggi dan produk-produk UMKM khas Purwakarta telah menjadi daya tarik utama dalam ranah kuliner Purwakarta.

Namun, keberlanjutan dan regulasi pengelolaan Wiskul telah menjadi perdebatan dalam beberapa waktu terakhir. Komunitas ini merasa penting untuk memperjuangkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah agar pengelolaan Wiskul dapat diberikan kejelasan hukum yang berkelanjutan.

Audensi tersebut menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Alex Alaiksalam, yang juga memimpin pembahasan ini bersama Anggota DPRD lainnya seperti Agus Sugiharto.

Aa Komara dari Bela Purwakarta menyoroti pentingnya memberikan ruang terbuka bagi Ibu Lina untuk berbicara dalam forum terkait Wiskul. Dia juga menekankan bahwa pengelolaan Wiskul harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Purwakarta, Jhon Kamal, menjelaskan bahwa permasalahan awal terkait pengelolaan Wiskul adalah pengelolaannya yang mirip dengan pasar malam.

Namun, seiring berjalannya waktu, pertemuan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan regulasi yang lebih jelas. Namun, pada saat itu, pembuatan SK (Surat Keputusan) untuk pedagang di Wiskul bukan tanggung jawab Karang Taruna.

Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Iwan Soeroso, mengungkapkan bahwa Dinasnya baru diberi tugas pada bulan Juli 2022 untuk mengawasi Car Free Night (CFN).

Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Paguyuban (persatuan pedagang) belum mengajukan izin keramaian kepada Kepolisian.

Teguh Juarsa, Kabid Tibumtranmas Satpol PP, memberikan perspektif kronologis dari awal pendirian Wiskul.

Menurutnya, peran Pemerintah Daerah dalam menciptakan peraturan perlu diutamakan. Teguh menyarankan agar aturan peraturan daerah (Perbub) untuk Wiskul dicetuskan terlebih dahulu, mengingat bahwa jika terjadi masalah, pemerintah akan disalahkan.

Kapten Wahyu Widodo menjelaskan bahwa awalnya Bupati Purwakarta saat itu, Dedi Mulyadi, menunjuk Kapten Sugiyono sebagai pelaksana awal pengelolaan Wiskul.

Terkait legalitas koperasi, Kodim telah mengurus semua izin termasuk izin untuk penggunaan jalanan umum. Koperasi ini telah memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah. Jika ada masalah di masa depan, pihak koperasi siap untuk menyelesaikannya.

Hasil audensi ini, meskipun bersifat sementara, memberikan penyelesaian yang memungkinkan kelanjutan pengelolaan Wiskul tanpa Surat Keputusan (SK). (Apit)

Berita Utama

Scroll to Top