Selamat Tinggal Fotokopi KTP! Mulai 2024, Indonesia Beralih ke Identitas Kependudukan Digital

KTP
ilustrasi ktp elektronik

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Revolusi digital di Indonesia kembali mencatat sejarah dengan rencana penggantian KTP konvensional dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang dikenal dengan KTP Digital. Inovasi ini disambut baik oleh masyarakat yang sering kali merasa kesulitan dengan proses administrasi yang rumit.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, penerapan KTP Digital direncanakan akan dilaksanakan mulai Oktober 2024. “Masyarakat tidak perlu lagi repot membawa fotokopi KTP. Semuanya akan terintegrasi dalam satu aplikasi,” ungkap Cahyono seperti yang dilaporkan oleh CNBC Indonesia.

Apa yang membuat IKD begitu spesial? IKD adalah identitas digital yang menyimpan berbagai informasi penting seperti data kependudukan, dokumen, informasi keluarga, hingga tanda tangan elektronik. Selain itu, fitur-fitur canggih seperti otentikasi identitas melalui verifikasi wajah dan sidik jari juga menjadi keunggulan IKD.

Masyarakat yang ingin mengakses IKD cukup mengikuti beberapa langkah mudah melalui aplikasi resmi yang tersedia. Namun, perlu diingat bahwa meskipun prosesnya dilakukan secara digital, kehadiran masyarakat di kantor Disdukcapil tetap diperlukan untuk validasi dan verifikasi.

Meskipun KTP Digital menawarkan kemudahan, Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap berlaku dan KTP Digital bukanlah penggantinya.

Namun, dengan adanya inovasi ini, diharapkan proses administrasi di Indonesia akan semakin efisien dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Dengan semakin majunya teknologi, Indonesia terus berupaya untuk memodernisasi sistem administrasi publik demi kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh rakyatnya. Selamat tinggal era fotokopi, selamat datang era digitalisasi!

Berita Utama