SUKABUMI, NyaringIndonesia.com – Kejadian tragis terjadi di Sukabumi, di mana seorang Ustad dengan inisial AU (42) terlibat dalam perbuatan asusila terhadap 5 santrinya.
Menurut keterangan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, peristiwa ini telah berlangsung hampir satu tahun, dengan modus tersangka yang memanfaatkan situasi dengan meminta bantuan kepada para anak korban.
Modusnya melibatkan permintaan tolong kepada anak-anak korban untuk menjaga anak-anak lain dari tersangka, yang kemudian dimanfaatkan dengan berpura-pura mendoakan mereka.
Para anak korban yang masih di bawah umur akhirnya terbujuk dan dilecehkan menggunakan alat bantu seks oleh tersangka.
Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa kepolisian telah mengamankan tersangka AU dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti, seperti surat visum, keterangan anak korban, keterangan tersangka, pakaian anak korban, dan alat bantu seks, telah diamankan untuk mendukung penyelidikan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Kejadian ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan perlunya perlindungan terhadap anak-anak dalam lingkungan pendidikan dan agama.