Shopee Indonesia Resmi Hentikan Layanan Cross Border Berdasarkan Permendag Terbaru

Shopee
Kantor Shopee

JAKARTA, Nyaringindonesia.comShopee Indonesia telah resmi menghentikan layanan penjualan produk dari luar negeri, yang dikenal dengan istilah cross border. Keputusan ini diambil sejalan dengan berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur mengenai perizinan dan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handaka Jahja.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Handaka Jahja menegaskan, “Shopee Indonesia telah menghentikan layanan cross border sejak tanggal 4 Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan Permendag yang baru. Ini adalah bukti dari komitmen kami untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku.”

Selain itu, Handaka Jahja menambahkan bahwa Shopee tetap mendukung produk-produk lokal. Meskipun layanan cross border telah dihentikan, Shopee tetap menyediakan Program Ekspor untuk membantu produk UMKM lokal menembus pasar internasional.

“Kami telah berhasil mengekspor lebih dari 26 juta produk UMKM lokal ke berbagai negara, termasuk Asia Tenggara, Asia Timur, dan Amerika Serikat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan bahwa pemberian tenggat waktu kepada beberapa platform, termasuk Shopee, adalah bagian dari proses penyesuaian terhadap regulasi baru. “Tidak hanya TikTok Shop, kami juga memberikan tenggat waktu kepada e-commerce lain seperti Shopee agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan Permendag 31,” jelas Isy Karim.

Dengan berlakunya regulasi baru ini, diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih teratur dan adil, sambil tetap mendukung pertumbuhan UMKM lokal di platform digital.

Berita Utama