Perumahan ARHASS VILLA

Putusan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Bukti Meyakinkan Bansos untuk Memenangkan Paslon Prabowo-Gibran

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani
Jakarta, NyaringIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait pembagian bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan oleh hakim Arsul Sani dalam pertimbangan putusan yang dibacakan dalam sidang sengketa Pilpres.

“Mengenai adanya kecurigaan mengenai adanya intensi tertentu dalam penyusunan program perlindungan sosial, Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi atau niat lain di luar tujuan penyaluran perlindungan sosial sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya Menteri Keuangan,” pernyataan Arsul Sani di Gedung MK.

Arsul Sani juga menegaskan bahwa penyaluran bansos sudah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dan sah secara hukum.

MK juga menemukan bahwa bukti yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin tidak cukup komprehensif atau utuh sebagai alat bukti yang dapat memunculkan keyakinan bahwa bansos berpengaruh pada pilihan pemilih secara faktual.

Putusan ini menandai penutupan sengketa Pilpres 2024 terkait dengan isu pembagian bansos.

MK telah mengambil langkah untuk menegaskan keabsahan penyaluran bansos sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sidang putusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap arah politik dan hukum di Indonesia pasca-Pilpres 2024.

Berita Utama

Scroll to Top