BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Aksi persidangan kasus pelaporan Kepala Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung di warnai penganiayaan terhadap korban P dan I
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dikutip dari beberapa media, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Majasetra (DD) tersebut terjadi pada Senin, 19 Februari 2024.
Penganiayaan terjadi di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kecamatan Baleendah. Dimana penganiayaan berawal dari ulah anak Kepala Desa Majasetra terhadap korban P dan I.
Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman saat dihubungi melalui pesan whatsapp membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Korban sudah melaporkan ke polsek dan kita tangani,” kata Tedi. Senin, 19 Februari 2024.
Diketahui, keterangan dari P dan I, penganiayaan berawal dari ulah anak kepala desa Majasetra (Z) yang merasa tidak senang karena orang tuanya di laporkan ke Bawaslu oleh salah seorang warga yang berinisial (S).
Pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan pelaksanaan kampanye caleg DPR RI Dapil Jabar 2 partai NasDem, Hj. Tiara Putri Julizar yang diselenggarakan pada Jum’at, 22 Desember 2023 di Aula Kantor Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya.
Mengenai perihal proses laporan tersebut, saat ini sudah masuk ke tahapan sidang pertama yang di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Namun sidang pertama tersebut ditunda karena tidak hadirnya pengacara dari pihak terdakwa (Kades Majasetra).
Adapun kronologis penganiayaan yakni korban bertemu dengan terdakwa (Kades Majasetra) saat keluar dari ruang persidangan.
Dari situlah awal mula penganiayaan yang disebabkan oleh anak Kepala Desa Majasetra (Z) yang melempar botol minuman kepada pihak pelapor.
Sehingga kejadian tersebut memancing reaksi Kepala Desa Majasetra beserta pengikutnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut mengakibatkan luka-luka di wajah dan sekitar telinga korban P dan I.***