BEKASI, NyarimgIndonesia.com – Seorang pemuda berinisial EFK (19), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menanam narkotika jenis ganja di dalam kamarnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!EFK, yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kediaman pelaku.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Ipda Rolin Manulang, Senin (tanggal tidak disebut).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan EFK beserta sejumlah barang bukti, termasuk tanaman ganja yang ditanam di pot berbagai ukuran.
“Saat penggeledahan, kami menemukan empat pot kecil dan dua pot besar yang berisi tanaman diduga ganja,” ungkap Rolin.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultraviolet yang digunakan pelaku untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, EFK mengaku telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir. Biji ganja diperoleh dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya.
Saat ini, EFK beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Cabangbungin untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Rolin.