JAKARTA,NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PPI) terkait dugaan penyalahgunaan impor gula dalam periode 2015-2023.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik resmi meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan upaya pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah.
Kejagung menduga bahwa terdapat tindakan melawan hukum yang terkait dengan impor gula tersebut.
Salah satu aspek yang diselidiki adalah dugaan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang ditentukan oleh pemerintah.
Saat ini, Kejagung masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih dalam proses penghitungan kerugian negara.
Namun, tindakan pidana yang terkait dengan impor gula telah diidentifikasi.
Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan, dan hasil penyelidikan lebih lanjut akan menentukan tindakan hukum selanjutnya.