Pertamina Tidak Sarankan Pembelian BBM Pake Jeriken

Pertamina Tidak Sarankan Pembelian BBM Pake Jeriken
Illustrasi pembelian BBM (pixabay)

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax menjadi perbincangan banyak kalangan karena menimbulkan dampak bagi konsumen Pertalite.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pihak Pertamina saat ini telah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Sirnajaya Siap di Laksanakan, Kadin KBB: Syaratnya Kondusif

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fedy.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

BACA JUGA: Kodim 0609/Cimahi Layani Dua Bantuan Sekaligus

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang di subsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Jauh sebelumnya, larangan membeli BBM menggunakan jeriken sudah bukan hal baru. Alasan untuk tidak menyarankan pembelian pake jeriken lantaran faktor keselamatan, terutama  jeriken yang terbuat dari bahan plastik.

BACA JUGA: Operasi Minyak Goreng Curah di Pasar Atas Khusus Untuk Pedagang

Tri Yuswidjajanto Zaenuri, ahli konversi energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung menjelaskan, bahan bakar memiliki senyawa khusus yang dapat merusak wadah berbahan plastik.

Stok Minyak Curah Tersedia
“Kandungan polimer dari wadah plastik bisa rusak dan larut jika bertemu dengan bensin. Lama-kelamaan bisa menipis dan bocor,” katanya beberapa waktu lalu.

Bagi yang ingin membeli BBM dengan menggunakan jeriken, ada spesifikasi khusus yang memang sudah disesuaikan dalam standar internasional, yakni jeriken yang memenuhi sertifikasi ANSI/ASTM F85208.

Aspek materialnya harus terdiri dari, internal hydrostatic pressure, ketahanan terhadap usia pemakaian yang berulang-ulang, antikarat, tahan panas, hingga dibedakan berdasarkan warna sesuai jenis BBM yang diisikan

Berita Utama