Perumahan ARHASS VILLA

Dewan Pers Turun Tangan terkait Intimidasi Wartawan Saat Meliput Kegiatan Ketua KPK Firli Bahuri di Aceh

Wartawan
Foto Hasil Tangkap Layar Video saat pengawal Firli Bahuri diduga mengintimidasi wartawan di Aceh.
JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Wartawan di Aceh diduga mengalami intimidasi saat hendak meliput kegiatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Aceh.

Dewan Pers, lembaga yang mengawasi dan melindungi kebebasan pers, menegaskan bahwa upaya menghalang-halangi pers dalam bekerja merupakan tindakan intimidasi yang melanggar Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, menyatakan bahwa intimidasi terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan pejabat negara adalah pelanggaran hukum.

“Upaya menghalang-halangi pers dalam bekerja jelas merupakan tindakan intimidasi dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, apalagi ini disertai dengan tindakan menghapus video/foto yang dilakukan pengawal, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Pasal 18 ayat 1,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, keinginan wartawan untuk melakukan liputan terhadap Firli Bahuri adalah hal yang wajar, dan seharusnya pihak Firli bisa menyampaikan secara baik apabila agenda tersebut bersifat tertutup.

“Dalam peristiwa ini, Dewan Pers memahami dan wajar jika rekan-rekan jurnalis meliput kegiatan Ketua KPK sebagai pejabat negara, dan bisa ada komunikasi yang baik jika memang kegiatan tersebut tertutup untuk wartawan,” ujarnya.

Yadi Hendriana menekankan bahwa Dewan Pers akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait masalah ini.

Dia juga mendukung protes yang dilakukan oleh organisasi wartawan di Aceh dan meminta semua pihak untuk menghormati kerja jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

“Dewan Pers meminta kepada siapapun harus menghormati kerja jurnalis karena memang dilindungi Undang undang, juga meminta kepada seluruh jurnalis untuk berpegang teguh kepada kode etik dalam bekerja,” ujar Yadi Hendriana.10/11/2023.

Sebelumnya, dua wartawan di Banda Aceh diduga mengalami intimidasi oleh pengawal Firli Bahuri. Insiden ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk KPK yang mengecam tindakan yang menghambat kebebasan pers.

Berita Utama

Scroll to Top