BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Pada Jumat (1/3), video yang diunggah oleh KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) melalui akun media sosial pribadinya menjadi viral.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Video tersebut memperlihatkan aktivitas anak muda di sebuah minimarket di dekat Masjid dan Pondok Pesantren (Ponpes) miliknya di Jalan Gegerkalong Kota Bandung pada larut malam.
“Dengan salam sejahtera, sahabat-sahabatku. Inilah Masjid Darul Tauhid, suasana hening jam 12 malam. Saya ingin berkonsultasi, sekarang ada Circle-K yang buka hingga tengah malam. Banyak orang di sini hingga larut malam,” kata Aa Gym dalam unggahannya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel minimarket tersebut karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung memeriksa lokasi karena pelanggaran jam operasional dan gangguan trantibumlinmas.
“Kami melakukan penutupan sementara dan menyegel lokasi hingga pemilik memenuhi kewajibannya dengan mendapatkan izin operasional. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menindaklanjuti pelanggaran trantibumlinmas yang dapat dikenakan sanksi lebih lanjut,” ujar Rasdian pada Minggu (3/3/2024).
Rasdian menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut, minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar dalam basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.
“Walaupun minimarket tersebut atas nama Akhmad Jaelani dari pusatnya, namun di lokasi tersebut tidak ada izin operasional. Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan yang mengganggu trantibumlinmas tanpa izin operasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jam operasional minimarket tersebut melampaui batas yang telah ditentukan, sehingga menyebabkan gangguan trantibumlinmas bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas untuk segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Bandung.
“Kami akan segera menindaklanjuti pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” tandasnya.