Perumahan ARHASS VILLA

Bea Cukai Bogor Berantas Perdagangan Ilegal 4,6 Juta Batang Rokok Dimusnahkan setelah Penanganan 379 Kasus

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) atau Bea Cukai Bogor melakukan pemusnahan 4,6 juta batang rokok ilegal di halaman kantornya
BOGOR, NyaringIndonesia.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) atau Bea Cukai Bogor melakukan pemusnahan 4,6 juta batang rokok ilegal di halaman kantornya pada Rabu, 15 November.

Rokok tersebut diamankan karena tidak dilekati pita cukai (polos) dan tidak sesuai ketentuan cukai.

Pemusnahan barang ilegal tersebut melibatkan rokok yang berhasil diamankan dari 6 wilayah kerja Bea Cukai Bogor selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Barang-barang ilegal lainnya yang dimusnahkan meliputi tembakau iris tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol, dan dua unit TV prototype bekas.

Kepala KPPBC TMP A Bogor, Amin Tri Sobri, menyatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan kepastian hukum.

Melalui tindakan ini, diharapkan barang-barang ilegal tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, memastikan bahwa pemusnahan barang ilegal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Pemusnahan dilakukan secara seremonial di halaman depan KPPBC TMP A Bogor dan pemusnahan utama dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia Kabupaten Bogor dengan menggunakan mesin penghancur dan mesin incinerator.

Editor : Eka Martadinata

# # # # # #

Berita Utama

Scroll to Top