Perumahan ARHASS VILLA

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Delapan Partai Lolos ke Parlemen Menurut Lembaga Survei

quick count
Bendera Parpol
JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024.

Dengan perolehan suara sementara di atas 70 persen, tiga lembaga survei mencatatkan delapan hingga sembilan partai politik yang bakal melenggang ke DPR RI pada 2024 ini. Syarat parpol dapat lolos ke Parlemen adalah mereka berhasil melampaui ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Pertama, Charta Politika merilis hasil quick count Pileg 2024 dengan perolehan suara 91,40 persen per Kamis (15/2) pukul 07.16 WIB.

Berdasarkan hasil hitung cepat Charta, terdapat sembilan parpol yang lolos ke Parlemen. Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Jumlah parpol tersebut sama seperti Pileg 2019, hanya urutan perolehan suaranya yang berbeda.

Kedua, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyajikan data per Kamis (15/2) pukul 06.49 WIB dengan 79,10 persen suara yang masuk.

Hanya delapan parpol yang lolos ke Parlemen karena suara PPP masih di bawah ambang batas. Urutan perolehan tertinggi ke terendah adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Ketiga, Poltracking Indonesia dengan perolehan suara yang masuk sebesar 70,77 persen per Kamis (15/2) pukul 06.11 WIB.

Hasilnya juga menunjukkan delapan parpol yang lolos ke parlemen karena suara PPP masih di bawah ambang batas. Urutan parpolnya senada dengan LSI, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Perlu diingat, hasil hitung cepat berasal dari survei dan bukan hasil perhitungan resmi. Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual oleh KPU.

CNN Indonesia dalam Pemilu 2024 bekerja sama dengan enam lembaga survei untuk menampilkan hasil quick count, yaitu Litbang Kompas, Politika Research and Consulting (PRC), Poltracking Indonesia, Charta Politika Indonesia, LSI, dan Voxpol Center Research & Consulting. Enam lembaga tersebut telah terdaftar dan terverifikasi sebagai lembaga survei oleh KPU.

Berita Utama

Scroll to Top