Perumahan ARHASS VILLA

Perbedaan Pandangan Kamarudin Simanjuntak dan Otto Hasibuan Terkait Kasus PT Timah

Kamaruddin Simanjuntak (foto, TL You Tube Intens Investigasi)
NyaringIndonesia.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, telah menjadi sorotan publik baru-baru ini

Kasus dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis juga telah memancing berbagai tanggapan dari berbagai pihak.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, mantan penasihat hukum Brigadir J, juga turut memberikan tanggapan terkait kasus ini.

Menurut  NyaringIndonesia.com yang mengutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamaruddin Simanjuntak, berpendapat bahwa koruptor seharusnya dimiskinkan sebagai hukuman.

” Waktunya orang Indonesia menerapkan hukuman mati atau paling tidak dimiskinkan,'” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Hal ini semakin menonjol jika melihat betapa kontrasnya kehidupan koruptor dengan masyarakat bawah yang harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup.

” Kita bekerja keras setiap hari mencari uang, sedangkan banyak orang Indonesia yang kasihan dengan kondisi mereka. Lalu, melihat kehidupan seseorang yang penuh kemewahan, tiba-tiba ditangkap karena korupsi, ini sangat mengecewakan.”

Selain itu, Kamaruddin menduga bahwa baik istri maupun suami koruptor seharusnya mengetahui dari mana sumber kekayaan yang sangat besar itu berasal.

Berbeda dengan Kamaruddin, Otto Hasibuan berpendapat bahwa kita tidak boleh menilai secara dini apakah Sandra Dewi benar-benar terlibat atau tidak dalam kasus yang melibatkan suaminya.

Sebagai pengacara, Otto Hasibuan menegaskan bahwa dirinya menganut prinsip praduga tak bersalah.

” Otto Hasibuan menyatakan, ‘Saya kira kita tidak boleh terlalu cepat menghakimi; kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah.”

Otto Hasibuan juga menegaskan bahwa Sandra Dewi saat ini hanya berperan sebagai istri dari suaminya yang sedang menghadapi tuduhan.

” Sandra Dewi hanyalah istri dari terdakwa, dan suaminya pun belum tentu bersalah.”

Berita Utama

Scroll to Top