Perumahan ARHASS VILLA

Polresta Bandung Tangkap DPO Pengeroyok Polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang

Polresta Bandung
UW alias Kampeng (39) seorang DPO saat diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung
BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap UW alias Kampeng (39), seorang DPO yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengeroyokan, Kampeng melarikan diri ke Cianjur, bersama empat orang temannya.

Kusworo menyampaikan bahwa Kampeng berhasil diamankan pada Jumat (22/12/2023) di Cianjur. Dari pengakuan pelaku, Kampeng diketahui memiliki senjata api rakitan yang merupakan milik rekannya.

Namun, kepemilikan senjata api tersebut sudah melanggar hukum, meskipun belum didalami lebih lanjut.

Menurut Kusworo, Kampeng merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2017 dan pernah mendekam di penjara selama satu tahun. Atas perbuatannya, Kampeng dijerat dengan beberapa pasal, termasuk kepemilikan senjata api ilegal.

Sebagai informasi, pengeroyokan terhadap anggota polisi, Chepy Dwiki Rustand, terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang pada Rabu (20/12/2023).

Keempat pelaku pengeroyokan lainnya, yang diduga merupakan anggota ormas, telah sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Pengeroyokan tersebut dipicu oleh upaya Chepy untuk melerai cekcok antara anggota ormas dan pengendara mobil di lokasi kejadian.

Kejadian ini menegaskan pentingnya upaya penegakan hukum untuk memastikan keamanan dan kedamaian di masyarakat, serta perlindungan terhadap para anggota penegak hukum yang menjalankan tugasnya.

Berita Utama

Scroll to Top